Rakyat

Rakyat

Selasa, 02 September 2014

Pengertian Izin Usaha dan jenis-jenis izin usaha


   

Pengertian sebuah usaha harus didahului dengan perencanaan yang matang, sehingga kelak ketika usaha sudah berjalan dapat menghasilkan keuntungan yang diharapkan.  Pengertian izin usaha perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.    Sedangkan bagi pemerintah, Pengertian izin usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi menerbitkan izin-izin usaha perdagangan.
Adapun beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu sbb.
a.       SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
       Surat izin usaha perdagangan adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan  dan jasa.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)  diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.
b.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
       Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU), demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO/Hinder Ordonnatie) mewajibkannya.
c.       NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
       NPWP merupakan administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan semua badan usaha, wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada kantor pelayanan pajak setempat dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor X Tahun 2000.
d.      NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
       Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar, perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu dikantor kementrian perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat umum. Nomor kantor NRP/TDP  wajib dicantumkan dipapan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
e.      AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
       Analisis mengenai dampak lingkungan adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Berdasarkan peraturan negara Indonesia, setiap usaha baik itu kecil, menegah hingga besar diwajibkan memiliki surat izin usaha. Surat izin usaha merupakan surat yang menyatakan bahwa negara menyetujui dan memperbolehkan kita membuka sebuah usaha. Surat izin ini tidak hanya berlaku di kota-kota besar di Indonesia saja, karena pemilik usaha –usaha di pelosok pun harus memiliki surat izin ini. Surat izin ini bisa dibuat dan dikeluarkan oleh setiap – setiap pemerintah daerah.

Pengkategorian Surat Izin Usaha

Pada umumnya surat izin untuk usaha ini di kategorikan menjadi 3 berdasarkan jumlah modal. Berikut pengkategoriannya beserta penjelasannya:
  • Surat izin skala kecil dikeluarkan untuk pengusaha dengan modal yang disetor ditambah total kekayaan bersih (di luar tanah serta bagunan dimana usaha akan berjalan) tidak lebih besar dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Surat izin skala menegah diperuntugkan untuk para pengusaha dengan modal ditambah total kekayaan bersih (di luar tanah serta bagunan dimana usaha akan berjalan) mencapai jumlah Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
  • Serat izin skala besar diberikan pada pengusaha yang menyetorkan jumlah modal usaha ditambah total jumlah kekayaan bersih (di luar tanah serta bagunan dimana usaha akan berjalan) di atas atau melebihi Rp 500.000.000.

Fungsi Surat Izin Usaha

Surat izin yang diberikan bagi para pengusaha baik yang kecil, menegah dan besar ini tentu memiliki fungsi yang sangat penting demi berlangsungnya usaha yang kita akan jalani. Berikut beberapa fungsinya:
  • Surat pernyataan bahwa kita diperbolehkan membuka usaha sesuai apa yang telah kita daftarkan
  • Surat yang menyatakan usaha kita telah sah di mata hukum negara Indonesia
  • Kedepannya tidak akan tersandung hukum terkecuali kita berbuat salah seperti berlaku curang
  • Mudah diurus bila ingin mendaftarkannya sebagai franchise
  • Konsumen lebih percaya pada produk dan servis kita karena kita sudah berhasil lolos dan dinyakan baik di mata hukum
Cara membuat surat penting ini sebenarnya cukup mudah asalkan kita mau meluangkan waktu yang cukup banyak untuknya.
  • Mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang paling dekat dengan daerah kita
  • Mintalah formulir pendaftaran untuk surat izin usaha atau bisnis yang kemudian harus kita tanda tangani dengan materian seharga Rp 6.000
  • Penuhi semua dokumen dan syarat (peraturan). Peraturan di setiap kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah berbeda –beda sehingga ada baiknya kita menghubungi kantor dinas masing-masing untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat.
“Bertanya Membantu Kita Mengerti lebih baik”