Pengertian sebuah usaha harus didahului dengan perencanaan yang matang,
sehingga kelak ketika usaha sudah berjalan dapat menghasilkan keuntungan yang
diharapkan. Pengertian izin usaha perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan
atau pemberian izin dari pihak berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan
suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Sedangkan bagi pemerintah, Pengertian izin usaha dagang adalah
suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi menerbitkan
izin-izin usaha perdagangan.
Adapun beberapa jenis izin usaha yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu sbb.
a. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat izin usaha perdagangan
adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT,
koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.
b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada
perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU), demi keamanan dan
kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya
sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO/Hinder Ordonnatie)
mewajibkannya.
c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan administrasi
perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya. Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan semua badan usaha, wajib atau harus
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada kantor pelayanan pajak setempat dan
kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap wajib pajak
yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendapatkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), Akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan-ketentuan Undang-Undang
Nomor X Tahun 2000.
d. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-Undang
nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar, perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke
kantor pendaftaran perusahaan, yaitu dikantor kementrian perdagangan setempat.
NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang
ditempat yang mudah dilihat umum. Nomor kantor NRP/TDP wajib dicantumkan dipapan nama perusahaan dan
dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
e. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis
mengenai dampak lingkungan adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan
pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang
merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar